Natuna - Ombudsman RI wilayah Kepulauan Riau menggelar rapat secara virtual membahas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Rapat dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari, Kamis (8/4).
Lagat menyampaikan bahwa rapat ini dilakukan terkait Surat Edaran Kemendagri tentang Percepatan Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah tahun 2020.
"Daerah wajib untuk menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N," ujar Lagat.
Lagat menambahkan, dari tracking data di 2020 sudah banyak pemda di Kepri yang melanjutkan laporan, tetapi masih ada laporan yang belum diproses.
"Dari yang kami peroleh baru Kabupaten Karimun yang sudah update dalam pengelolaan sistem lapor," jelasnya.
Lagat juga berharap melalui pengelolaan sistem SP4N ini, ketika ada laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cara melakukan mitigasi sehingga keluhan masyarakat bisa tersampaikan ke OPD yang terkait dan bisa menjadi bahan evaluasi untuk mensejahterakan masyarakat.
Rapat tersebut ini juga diikuti Inspektorat KKA, Diskominfo Natuna, Lingga, Tanjung Pinang, Kota Batam serta Bagian Organisasi Karimun.